Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Perguruan Tinggi

Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Perguruan Tinggi

Dalam rangka mensosialisasikan  UU nomor 14 tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP),  Pusat Informasi dan Publikasi  (PusInfoPub) STAIN Pamekasan  mengadakan Seminar Transparansi  Publik dengan tema “Mendorong  Keterbukaan Informasi Publik di  Perguruan Tinggi”.  

Seminar ini dilaksanakan di Gedung  Multicenter STAIN Pamekasan. Seminar  dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa  serta para pimpinan. Seminar ini mengundang Yayan Sakti Suryandara sebagai  pemateri, yang juga merupakan Konsultan  Pejabat Pembuat Informasi Data (PPID)  Program Kinerja-USAID. 

Yayan menyampaikan, semua Badan Publik harus transparan dan menyampai kan informasi kepada masyarakat. Hal ini  sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008. Yang dimaksud badan publik adalah pe nyelenggara negara yang menerima dana  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan  Belanja Daerah (APBD), baik organisasi  pemerintah maupun non pemerintah, baik  yang berbadan hukum maupun tidak ber badan hukum, seperti lembaga masyarakat,  perkumpulan, serta organisasi lainnya  yang mengelola atau menggunakan dana  yang sebagian atau seluruhnya bersumber  dari APBN/APBD. 

Menurut Yayan, transparansi bisa  diwujudkan dengan adanya satu lembaga  ataupun unit untuk melayani pemenuhan informasi. Dengan adanya unit atau lem baga tersebut, maka hubungan baik antara  kampus dengan pihak pengguna layanan bisa diwujudkan melalui pemenuhan  informasi, tentunya dengan berlandaskan  kepada UU KIP. UU inilah yang menjadi  landasan adanya satu unit atau lembaga  yang mengurusi tentang pemenuhan  informasi. Sehingga ketika STAIN Pamekasan mempunyai lembaga seperti ini,  maka masyarakat nantinya bisa menda patkan informasi tentang kampus dengan  lebih mudah. 

Laki-laki yang juga menjadi Dosen  Komunikasi FISIP UNAIR Surabaya ini  melanjutkan, kalau PPID sudah ada, maka  setiap permohonan informasi bisa diaju kan. Tidak hanya untuk civitas akademika,  masyarakat di luar kampus pun boleh  mengajukan permohonan.  

“Tahapan-tahapannya sudah diatur  semuanya dalam UU No.14 tahun 2008  tentang KIP, sehingga informasi yang  bentuknya bermacam-macam bisa diinformasikan. Namun setiap permohonan infor masi itu ada mekanismenya, tidak semua  permohonan dilayani,” pungkasnya. 

Ia melanjutkan, salah satu cara untuk  mempublikasikan informasi yang sudah dikuasai bisa disampaikan kepada  masyarakat melalui internet. Namun itu  bukan satu-satunya media. Masih banyak  media yang bisa digunakan untuk mem berikan transparansi informasi. 

Sebagai bentuk tindak lanjut, dalam  waktu dekat STAIN Pamekasan akan membentuk PPID. Nantinya, secara teknis PPID masih terkait dengan Pusat Informasi dan  Publikasi (PusInfoPub). 

Moh. Ali al Humaidi, kepala PusIn foPub berharap, terbentuknya PPID bisa  terlaksana secepatnya, sehingga pengelo laan STAIN Pamekasan baik dalam bentuk  kebijakan, program, dan anggaran dilaku kan secara transparan dan akuntable. (SNJ) 


Tulisan ini dimuat di Tabloid WARTA STAIN Pamekasan Edisi 2 (Juli-Desember 2014) dalam rubrik "Civitas" saat penulis menjadi reporter di tabloid tersebut.

0 Response to "Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Perguruan Tinggi"

Posting Komentar

Apa pendapatmu tentang tulisan ini?

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel