
Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Perguruan Tinggi
Dalam rangka mensosialisasikan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pusat Informasi dan Publikasi (PusInfoPub) STAIN Pamekasan mengadakan Seminar Transparansi Publik dengan tema “Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Perguruan Tinggi”.
Seminar ini dilaksanakan di Gedung Multicenter STAIN Pamekasan. Seminar dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa serta para pimpinan. Seminar ini mengundang Yayan Sakti Suryandara sebagai pemateri, yang juga merupakan Konsultan Pejabat Pembuat Informasi Data (PPID) Program Kinerja-USAID.
Yayan menyampaikan, semua Badan Publik harus transparan dan menyampai kan informasi kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008. Yang dimaksud badan publik adalah pe nyelenggara negara yang menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), baik organisasi pemerintah maupun non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun tidak ber badan hukum, seperti lembaga masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
Menurut Yayan, transparansi bisa diwujudkan dengan adanya satu lembaga ataupun unit untuk melayani pemenuhan informasi. Dengan adanya unit atau lem baga tersebut, maka hubungan baik antara kampus dengan pihak pengguna layanan bisa diwujudkan melalui pemenuhan informasi, tentunya dengan berlandaskan kepada UU KIP. UU inilah yang menjadi landasan adanya satu unit atau lembaga yang mengurusi tentang pemenuhan informasi. Sehingga ketika STAIN Pamekasan mempunyai lembaga seperti ini, maka masyarakat nantinya bisa menda patkan informasi tentang kampus dengan lebih mudah.
Laki-laki yang juga menjadi Dosen Komunikasi FISIP UNAIR Surabaya ini melanjutkan, kalau PPID sudah ada, maka setiap permohonan informasi bisa diaju kan. Tidak hanya untuk civitas akademika, masyarakat di luar kampus pun boleh mengajukan permohonan.
“Tahapan-tahapannya sudah diatur semuanya dalam UU No.14 tahun 2008 tentang KIP, sehingga informasi yang bentuknya bermacam-macam bisa diinformasikan. Namun setiap permohonan infor masi itu ada mekanismenya, tidak semua permohonan dilayani,” pungkasnya.
Ia melanjutkan, salah satu cara untuk mempublikasikan informasi yang sudah dikuasai bisa disampaikan kepada masyarakat melalui internet. Namun itu bukan satu-satunya media. Masih banyak media yang bisa digunakan untuk mem berikan transparansi informasi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, dalam waktu dekat STAIN Pamekasan akan membentuk PPID. Nantinya, secara teknis PPID masih terkait dengan Pusat Informasi dan Publikasi (PusInfoPub).
Moh. Ali al Humaidi, kepala PusIn foPub berharap, terbentuknya PPID bisa terlaksana secepatnya, sehingga pengelo laan STAIN Pamekasan baik dalam bentuk kebijakan, program, dan anggaran dilaku kan secara transparan dan akuntable. (SNJ)
Tulisan ini dimuat di Tabloid WARTA STAIN Pamekasan Edisi 2 (Juli-Desember 2014) dalam rubrik "Civitas" saat penulis menjadi reporter di tabloid tersebut.
0 Response to "Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Perguruan Tinggi"
Posting Komentar
Apa pendapatmu tentang tulisan ini?