
Seluruh PNS Wajib Membuat SKP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi Kerja PNS, maka setiap PNS diharuskan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Berkenaan dengan peraturan tersebut, STAIN Pamekasan menyelenggarakan Workshop Sasaran Kinerja PNS pada tanggal 5-6 April 2014 bertempat di gedung PKPRI Jl. Kemuning Nomor 2 Pamekasan dengan tema ”Pen ingkatan Integritas, Profesional dan Akuntable”.
Workshop SKP digelar dalam rangka penera pan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang prestasi kerja PNS sebagai perubahan dari PP 10 Tahun 1999 Tentang DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang saat ini sudah tidak relevan lagi.
Abd. Khalik Yadi selaku ketua pelaksana work shop menuturkan, DP3 tidak lagi relevan karena DP3 penilaian kinerja PNS cenderung formalitas. Secara substantive DP3 tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa be sar produktifitas kinerja dan kontribusi PNS ter hadap organisasi. Oleh karena itu, lanjut Khalik, setiap PNS (baik PNS fungsional (dosen) maupun PNS administrative (karyawan)) berdasarkan PP 46 Tahun 2011 tersebut wajib menyusun SKP.
Berdasarkan pengakuan Khalik, SKP sendiri adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh setiap PNS, yang dibuat pada setiap awal tahun. SKP itulah yang dijadikan objek penilaian dan pengukuran kinerja PNS oleh atasan lang sungnya yang terdiri dari SKP dengan bobot 60% dan perilaku kerja 40%.
“PNS yang tidak menyusun SKP akan menda patkan sanksi. Bentuk sanksi mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yakni berupa hukuman ringan, sedang dan berat,” pungkasnya. (SNJ)
Tulisan ini dimuat di Tabloid WARTA STAIN Pamekasan Edisi 2 (Juli-Desember 2014) dalam rubrik "Civitas" saat penulis menjadi reporter di tabloid tersebut.
0 Response to "Seluruh PNS Wajib Membuat SKP"
Posting Komentar
Apa pendapatmu tentang tulisan ini?